Jakarta, Gatra.com- Pelaku streamer aplikasi pornografi Bling Bling bisa meraih keuntungan Rp 30 sampai Rp 40 juta per bulan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) berhasil menangkap tiga streamer yaitu IPS (27 tahun), R (28 tahun), dan NS (22 tahun). Mereka melakukan aksi aplikasi live streaming Bling Bling.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, mereka meraup keuntungan mencapai Rp 30 juta per bulannya.
"Sebulan dia mendapatkan kurang lebih 30-40 juta," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (3/2).
Menurut Djuhandhani, keuntungan yang didapatkan para tersangka berasal dari saweran yang diberikan penonton ketika mereka melakukan live streaming yang berbau asusila. Aksi mereka dilakukan selama 4 jam setiap harinya.
"Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran 1,5 juta rupiah per hari," ucapnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional yaitu Kamboja dan Filipina. Terkait kasus itu, enam tersangka berhasil ditangkap.
Keenam tersangka yaitu IPS (27), R (28), dan NS (22). Mereka berperan sebagai streamer yang melakukan aksi pornografi.
Kemudian, adapula tiga tersangka lain bernama R (30) yang berperan sebagai pencuci uang, ADP (25) sebagai penadah, dan KA (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling Bling.