Home Hukum Kejagung: JPU Masih Pikir-Pikir Vonis 1 Tahun Penjara Rennier Latief

Kejagung: JPU Masih Pikir-Pikir Vonis 1 Tahun Penjara Rennier Latief

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis 1 tahun penjara terhadap Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara korupsi investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.

“Penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), di Jakarta, Jumat (3/2).

Baca Juga: Pengacara Terdakwa Asabri Protes Terkait Hukuman Mati

Ketut menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ?memvonis terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019 sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti sebagai berikut:

1. Poin 1 sampai dengan 70 terlampir dalam berkas perkara;

2. Poin 71 sampai dengan 79 dikembalikan kepada terdakwa;

3. Poin 80 sampai dengan 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

4. Poin 84 sampai dengan 88 dikembalikan kepada terdakwa;

5. Poin 89 sampai dengan 136 terlampir dalam berkas perkara;

6. Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;

Baca Juga: Vonis Nihil Bentjok di Kasus Asabri, Kejagung: Bertentangan dengan UU Korupsi

7. Poin 157 sampai dengan 214 terlampir dalam berkas perkara.

8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.

282