Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) buka suara terkait penundaan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun Anggaran 2022.
Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan, alasan penundaan dikarenakan masih terdapatnya formasi kosong dan kuota yang belum terpenuhi. Fakta tersebut berdasarkan analisa yang dilakukan pada formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.
"Sehingga, kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk dalam keterangan tertulisnya m, Jumat (3/2).
Nunuk mengatakan, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Oleh karenanya, penundaan pengumuman juga dimaknai sebagai langkah optimalisasi dan pemberian rekomendasi. Pihaknya melihat, penundaan pengumuman dapat menjawab persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.
“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” imbuh Nunuk.
Selain itu, penundaan pengumuman juga jadi bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia.
Sehingga, ia pun meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, yang dimaknai Nunuk, tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi.
"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” jelas Nunuk.
Sebelumnya, Pengumuan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun Anggaran 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Untuk informasi selanjutnya silakan cek secara berkala di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.