Semarang, Gatra.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan klarifikasi atas tayangan video Sugik Nur Raharja, di media sosial yang mengaku didzalami saat di tahan di Rutan Polda Jateng.
Sugik Nur Raharja dan temannya Bambang Tri Mulyono adalah terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang juga menggugat ijazah Presiden Jokowi.
Dalam video yang diupload akun aldaahmad di Snack Video, Sugik Nur atau Gus Nur mengaku didzalimi karena saat ditahan di rutan selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri.
Selain itu juga mengaku sempat di masukan sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa sholat dan selonjorkan kaki, saat dipindah sel agak longgar diminta membayar Rp 100 ribu tiap hari.
“Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa sholat. Dzalim gak itu," katanya Nur Sugik dalam video itu.
Disinyalir, video Sugik Nur tersebut direkam usai mengikuti persidangan Pengadilan Negeri Solo pada 31 Januari 2023.
Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes.Pol. M Iqbal Alqudusy mengatakan apa yang disampaikan Sugik Nur tersebut tidak benar dan menyudutkan pihak kepolisian.
“Itu mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan CCCT terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di Rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/2).
Iqbal juga menegaskan berdasarkan hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan tidak ada pungutan uang Rp100 ribu untuk mendapatkan ruang sel.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022 bersama terdakwa lain Bambang Tri Mulyono.
Saat masuk sel memang sempat satu sel dengan lima tahanan narkoba dengan ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan sholat.
“Nur Sugik sempat berulah di sel tersebut dan meminta dipindah dengan alasan supaya bisa sholat dengan leluasa. Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan sholat,” jelasnya.
Selama Nur Sugik menjalani penahanan di Polda Jateng, imbuh Iqbal diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Al-Quran dan sholat berjamaah di aula rutan. Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.
Kabid Humas Polda Jateng menyayangkan pernyataan kontroversial Sugik Nur tersebut serta meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut
“Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta,” kata Iqbal.