Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap warga negara Australia, Bunyamin Ozduzenciler di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“[Ditangkap pada] Kamis, 2 Februari 2023, pukul 09:00 WITA bertempat di Gili Trawangan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (3/2).
Baca Juga: WN Singapura Buronan Kejaksaan Diamankan di Batam
Pria kelahiran Adana yang juga menjabat sebagai direktur Direktur PT Grend House tersebut, lanjut Ketut, ditangkap setelah Tim Tabur Kejari Mataram dan Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan lokasi yang bersangkutan pada pukul 08.00 WITA.
Tim Tabur Kejari Mataram dan Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian menuju lokasi tersebut. Tim menjelaskan kedatangan mereka untuk melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap ?Bunyamin Ozduzenciler.
“[Tim] juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana. Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif,” ujarnya.
Tim Tabur langsung membawa terpidana Bunyamin Ozduzenciler ke Kejari Mataram. Di sana, Bunyamin menjalani pemeriksaan Covid-19. Hasilnya, negatif Covid-19. “Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram,” katanya.
Ketut menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA. Bunyamin Ozduzenciler merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan.
Bunyamin Ozduzenciler dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020. Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Ditangkap BNN, Anggota DPRD Kota Pekalongan Sudah Berbulan-bulan Nyabu Bareng Pensiunan PNS
Tak terima divonis 1 tahun penjara, Bunyamin Ozduzenciler pun mengajukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram melalui putusan Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020.
“Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari terpidana Bunyamin Ozduzenciler,” katanya.