Surabaya, Gatra.com– Optimalisasi Penerima Pajak Pusat dan Pajak Daerah menjadi tema yang diusung dalam kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang digelar di Gedung Negara Grahadi Jumat (3/02).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari kerja sama yang diinisiasi bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut. Salah satu yang paling utama adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya, dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. Baca juga: Pemerintah Belum Beri Subsidi Motor Listrik, ECGO EV Moto Sudah Duluan
“Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan Program atau Kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk diantaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan Pajak Daerah,” urainya.
Melalui kerja sama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerima data kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat seluruh Jawa Timur. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, salah satunya pada sektor Pajak Penghasilan (PPh).
“Bagi kami, kerja sama ini sangat penting. Karena dari MoU ini akan diterima Data Kependudukan dan Data Perpajakan yang telah direkam oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektifitas Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah,” tandasnya.
Baca juga: Soal Penundaan Izin Bursa Kripto, Bappebti: Tidak Mudah, Belum Ada Contoh
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menegaskan bahwa APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 didukung dengan Kekuatan Belanja Daerah senilai Rp 31,12 trilliun. Dan dari sektor Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 1,908 triliun.
Di lain sisi, telah ditetapkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp 29,848 trilliun, dimana kontribusi Pajak Daerah mencapai 54% atau sebesar Rp 16,069 trilliun dari total pendapatan.
Sedangkan porsi pendapatan transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat yang memiliki sifat dinamis dan bergantung dari penerimaan pendapatan negara (pendapatan transfer). Selain itu, dalam APBD Tahun 2023 ini ditetapkan sebesar Rp 10,654 trilliun atau 35,69% dari Pendapatan Daerah dan untuk target Pendapatan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp 27,132 Milyar atau 0.09%.
Baca juga: Impor Melulu, Erick Thohir Gaet Frisian Flag Investasi Industri Susu di Indonesia
Belanja daerah Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Timur diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar seperti sekolah, kesehatan, peningkatan/perbaikan infrastruktur, ketentraman dan ketertiban umum, sosial dan lain sebagainya.
“Dukungan Pemerintah Pusat maupun pendapatan asli daerah terkait Kebijakan Fiskal sangat diperlukan. Sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap potensi peningkatan perekonomian. Maka kegiatan MoU ini sangat penting dalam mengoptimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, Joh L Hutagaol menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pertukaran data dan informasi terkait objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.
"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu gubernur, bapak Sekretaris Daerah Jatim dan kepala bapenda Jawa Timur yang selama ini banyak membantu dan mendukung proses penyelesaian naskah nota kesepakatan ini," ungkapnya. Baca juga: Inggris Bakal Kucurkan Rp19,3 Triliun untuk Proyek MRT Cikarang-Balaraja
Sebelum diterbitkan nota kesepakatan, John mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan pembahasan yang intensif bersama Ditjen pajak, dirlantas Polda Jawa Timur yang mana hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam naskah nota kesepakatan-kesepakatan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.
"Di dalam penandatanganan itu, kami juga mensinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jawa Timur melalui dana bagi hasil pajak penghasilan," jelasnya.