Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional yang berasal dari Kamboja dan Filipina. Enam tersangka telah diringkus.
"Penyidik melaksanakan penangkapan ini di Jawa Barat, Jakarta, dan Kepulauan Riau," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (3/2).
Dikatakan Djuhandhani, kasus tersebut terungkap berawal dari munculnya berbagai kasus yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah, di mana ada beberapa anak di bawah umur yang tertangkap melakukan tindak asusila melalui streaming video.
Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Buru Satu Tersangka Kasus KSP Indosurya yang Masih DPO
Tindakan asusila dan pornografi itu kemudian termuat di dalam sebuah situs dan aplikasi bernama Bling2.com. Selain asusila, situs tersebut juga menjajakan permainan judi online.
Adapun cara kerjanya berupa host live streamer yang mempertontonkan organ intim. Para penonton kemudian harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposito atau top-up via akun maing-masing.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik. Memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucap Djuhandhani.
Baca Juga: Polri Terbitkan Permohonan Red Notice Kasus Bambang Kayun
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan itu beserta pelaku maupun streamer dalam jangka waktu dua pekan. "Nilainya bervariasi, dari Rp30 ribu sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ungkap Djuhandhani.
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir. Kami berkerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo. Aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri. Namun kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filiphina untuk pengungkapan lebih lanjut," paparnya.
Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.