Jakarta, Gatra.com - Seorang warga negara yang mengajukan gugatan Citizen Law Suit (CSL) terkait polusi udara di Jakarta, Adhito Harinugroho mengatakan bahwa gugatan yang diajukan merupakan upaya menjaga kualitas udara. Ia menilai bahwa pemerintah belum hadir dalam mengatasi masalah polusi di Indonesia, khususnya di Jakarta.
"Kenapa menggugat? Setiap hari saya melakukan mobilitas dengan sepeda. Jadi jelas, udara bersih, udara tidak berpolusi, menjadi kebutuhan utama," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/2).
Gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta telah dilayangkan oleh 32 warga negara sejak 4 Juli 2019. Hasilnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS yang diterbitkan pada tanggal 16 September 2021 telah memenangkan atau mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diajukan.
Usai hasil putusan, tergugat dari pemerintah pusat yaitu presiden dan menteri memutuskan untuk melakukan banding pada Oktober 2021. Hasilnya, pada 17 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi keputusan atas banding yang diajukan pihak tergugat, dengan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Saat ini, dua tergugat yakni Presiden Joko Widodo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengajukan kasasi atas gugatan Citizen Law Suit (CSL) Polusi Udara di Jakarta pada akhir Januari 2023 lalu. Upaya ini dilakukan setelah gugatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutuskan kemenangan atas gugatan warga negara, yang menunjukkan bahwa pemerintah bersalah.
"Saya udah ilfil. Prosesnya sudah berjalan lima tahun. Sudah berapa lama paru-paru kita menghirup polusi udara? Padahal kan, kewajiban negara untuk menjalankan amamat konstitusi, setiap warga negara berhak dapat lingkungan hidup yang baik," katanya.
Ia meminta pemerintah untuk melakukan upaya serius dalam penanganan polusi udara ini. Kebijakan yang direalisasikan sangat dibutuhkan, terlebih demi kesehatan seluruh masyarakat.
"Saya pribadi tidak berharap udara Jakarta langsung bersih. Tapi minimal ada tindakan dari negara, dari pemerintah, untuk mengatasi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta. Entah dari kebijakan, program, minimal ada tindakan itu," ungkapnya.
Dalam hasil putusan PN Jakarta Selatan, hakim menghukum tergugat satu, yakni Presiden Joko Widodo untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara, tergugat dua, yakni Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar harus melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.