Jakarta, Gatra.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga saat ini terus memburu tersangka Suwito Ayub terkait kasus penipuan investasi dana nasabah koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini status Suwito Ayub masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan juga pihaknya telah menerbitkan red notice.
"Sudah red notice," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2).
Dikatakan Whisnu, hingga saat ini Suwito berada di luar negeri. Kendati demikian, untuk negaranya masih belum diketahui sebab masih menunggu dari pihak Interpol.
"Posisi di luar negeri. Tunggu info dari interpol," ucapnya.
Diketahui, perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp 15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia. Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan jumlah kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 106 triliun dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang.