Slawi, Gatra.com - Seorang warga lansia tuna netra, Sueb (79) ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya kepada Polres Tegal, Jawa Tengah. Warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, itu akhirnya menggugat praperadilan polisi ke pengadilan.
Permohanan praperadilan diajukan Sueb ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal dengan sidang perdana digelar, Kamis (2/2). Namun majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga sepekan ke depan karena pihak termohon tak hadir.
Baca Juga: Jokowi Kehilangan Dua Sertifikat Tanah di Solo
Kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni, mengatakan, permohonan praperadilan diajukan karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu oleh Polres Tegal. Penetapan tersangka dilakukan setelah Sueb membuat laporan kehilangan sertiikat tanah miliknya.
"Klien kami ditetapkan menjadi tersangka hanya karena sebuah persoalan mengenai laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri. Pelaporan itu menjadi tindak pidana, akhirnya klien kami ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya seusai sidang.
Agus menjelaskan, kliennya awalnya kehilangan sertifikat tanahnya yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Untuk keperluan membuat sertifikat yang baru, Sueb kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal.
Setelah mendapat sertifikat baru, Sueb baru mengetahui ternyata sertifikat tanahnya sudah dikuasai oleh orang lain yang merupakan tetangganya. Padahal, dia merasa tak pernah menjual tanah seluas 4.412 meter persegi miliknya kepada orang lain.
"Akhirnya, karena ada dua sertifikat, kami sengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Dalam sidang itu, terungkap tanah milik Pak Sueb dijual oleh istrinya yang sekarang sudah meninggal dunia. Tapi di sini perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik," ujar Agus.
Menurut Agus, dalam sidang di PN Brebes, majelis hakim memutuskan jika Sueb adalah pemilik sah tanah yang disengketakan dan sertifikat lama sudah diganti dengan yang baru. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
"Tanahnya masih dikuasai orang lain, padahal secara hukum melalui putusan PN Brebes dan PT Semarang Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Anehnya di sini, justru Pak Sueb menjadi tersangka. Dalam rangka itu, Pak Sueb mengajukan permohonan praperadilan di PN Slawi," tandasnya.
Sueb berharap bisa mendapat keadilan dalam putusan sidang praperadilan yang diajukannya. Dia merasa keberatan karena usai melaporkan sertifikat tanahnya yang hilang malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya jadi tersangka laporan palsu, saya keberatan. Saya ingin ada kejelasan mana yang benar, mana yang salah," tutur pria penyandang tuna netra itu.
Terakit tanah berupa sawah beserta sertifikatnya yang belakangan diketahui sudah dikuasai orang lain, Sueb mengaku tidak mengetahui prosesnya. Dia juga tak mengetahui saat istrinya menjual ke orang lain.
"Sawah itu saya suruh dikelola istri, tapi akhirnya dikuasai orang lain. Kalau dijual, atau apa saya tidak tahu, saya tidak merasa menjual. Saya cari-cari tidak ada sertifikatnya, akhirnya saya buat laporan kehilangan. Setelah laporan, saya buat sertifikat baru," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, AKP Vonny Varizky, saat dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya adalah penegakkan hukum. "Kita penegakkan hukum. Kebijakan dan keadilan hakim nanti yang menentukan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/2).
Baca Juga: Sertifikat Tanah Jokowi Hilang, Ini Penjelasan Keluarga
Terkait alasan ketidakhadiran pihaknya sebagai termohon dalam sidang pertama praperadilan, Vonny menyebut anggotanya akan hadir pada sidang kedua pada 9 Februari. "Sidang pertama tidak hadir karena surat kuasa belum turun," ujarnya.
Saat akan coba dimintai keterangan lagi Jumat (3/2), Vonny mengaku baru bisa menyampaikan keterangan pada Senin (6/2). "Senin saja," ujarnya singkat.