Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau secara ketengan. Ketua YLKI, Tulus Abadi menyebut bahwa rokok sebagai barang yang dikenakan cukai sudah sepatutnya dibatasi dalam hal penjualannya, alih-alih diobral secara bebas seperti sekarang ini.
"Memang penjualannya harus dikendalikan, bukan diobral seperti kacang goreng atau permen," ujar Tulus dalam konferensi pers yang digelar Komite Nasional Pengendalian Tembakau secara virtual, Jumat (3/1).
Tulus menjelaskan, secara empirik pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan bukan hal yang baru. Bahkan, kata dia, praktik pelarangan ini sudah menjadi hal lazim yang dilakukan banyak negara.
Kendati, Tulus menyebut bahwa mengimplementasikan larangan penjualan rokok batangan ini tidak akan berjalan mulus. Bakal ada banyak pihak yang mencoba intervensi kebijakan tersebut.
Misalnya, beberapa waktu lalu protes terhadap kebijakan ini datang dari pihak yang mengatasnamakan komunitas pedagang kecil. Mereka menganggap kebijakan larangan penjualan rokok batangan justru akan meningkatkan kesulitan ekonomi masyarakat dan pedagang kecil. Tulus pun menyebut pernyataan itu justru kontradiktif dan tidak masuk akal.
Ia menuding, penolakan-penolakan tersebut ada campur tangan industri rokok. Pasalnya, dengan pelarangan penjualan rokok secara ketengan, kata dia, berpotensi mengurangi pasar rokok yang selama ini banyak datang dari kalangan anak-anak, remaja dan masyarakat miskin. Terlebih, pemerintah pun telah menaikkan cukai rokok untuk tahun ini dan tahun 2024 sebesar rata-rata 10% menjadi beban industri rokok.
"Mereka (industri rokok) pasti semacam ketar-ketir dengan larangan ini karena mereka tidak bebas lagi menjual rokok kepada konsumen utama mereka," tutur Tulus.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengatakan bakal menerapkan larangan penjualan rokok secara batangan atau ecer. Masalah kesehatan jadi alasan pemerintah. Larangan itu termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ihwal implementasi pelarangan penjualan rokok secara batangan itu nantinya akan diatur secara detail melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Melalui revisi PP tersebut, pemerintah berupaya menekan prevalensi perokok anak-anak di bawah usia 18 tahun.