Mataram, Gatra.com - Pelaku pembobolan bank dengan modus metode “Jackpotting” terjadi di Mataram, NTB. Akibatnya uang yang tersimpan dalam ATM milik Bank NTB Syariah dibobol senilai Rp528 juta.
Raibnya uang tersebut terjadi di ATM milik Bank NTB Syariah di Jalan Energi, Lingkungan Karang Panas, Kelurahan Ampenan, Kota Mataram, pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WITA.
Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, kasus pencurian dengan tehnik jackpotting ini tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB.
Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Pembobolan Bank Rp107 Miliar
Dikatakan, kasus ini dilaporkan Ahmad Risqon Sani, Pimpinan KCP Bank NTB Syariah Cakranegara (tim unit pengelola ATM di Kota Mataram). Pihaknya pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, dengan meminta keterangan dari saksi, korban, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami telah melakukan audiensi atau klarifikasi langsung kepada korban bersama dengan Tim Subdit III Jatanras. Ini akan menjadi dasar kami melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Teddy, Jumat (3/2).
Menurutnya, kejadian pencurian dengan tehnik “jackpotting” ini dengan modus menutup CCTV yang terpasang di gerai ATM tersebut.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp528 juta,” imbuhnya.
Dikatakan, dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV, dokumen jurnal ATM, dan dokumen setoran uang pada mesin ATM.
Teddy menyebut akses dilakukan dengan memanfaatkan perangkat lunak berupa malware yang dapat merusak sistem komputer dan jaringan pada mesin ATM. Metode ini dengan mudah menyerang perangkat mesin ATM yang masih menggunakan sistem operasi Windows XP.
Kasus yang dilaporkan ini sudah terjadi sepekan namun belum diketahui siapa pelakunya.
“Polisi masih terus berupaya mengungkap pelaku. Kita tugaskan Tim Jatanras untuk menyelidiki. Pencurian dengan metode ini sebuah cara mengambil uang pada mesin ATM tanpa melalui transaksi yang sah. Pelaku menjalankan metode ini dengan mengakses perangkat keras dan jaringan pada mesin ATM,” kata Teddy.