Batang, Gatra.com - Anggota DPRD Kota Pekalongan, Jawa Tengah, JZ, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengacara JZ, Simin Muslimin mengaku sudah diminta untuk mendampingi dalam perkara yang tengah menjerat kliennya.
"Saya akan mendampingi proses penyidikan dari BNN dan membantu sesuai yang dibutuhkan. Harapannya biar bisa direhabilitasi," ujar Simin usai konferensi pers yang digelar di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis (2/2).
Menurut Simin, kliennya meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Kota Pekalongan atas kasus penyalahgunaan narkoba hingga akhirnya ditangkap BNN Kabupaten Batang. "Beliau minta maaf ke keluarga, istri, anak dan masyarakat Kota Pekalongan terkait perkara ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, BNN Kabupaten Batang, Jawa Tengah menangkap seorang anggota DPRD Kota Pekalongan. Legislator berinisial JZ tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu.
Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan dua orang terakit tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Sabtu malam (28/1) dan Minggu dini hari (29/1) di dua lokasi berbeda.
"Tersangka satu inisial UBS, usia 63 tahun, seorang pensiunan PNS. Tersangka kedua JZ, usia 53 tahun, seorang anggota legislatif," katanya dalam konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis (2/2).
Menurut Khrisna, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Baca Juga: Ditangkap Bersama Pensiunan PNS, Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Kota Pekalongan oleh BNN
Menindaklanjuti informasi itu, pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN Batang menangkap seseorang berinisial UBS di Jalan Maninjau. "Petugas memeriksa HP UBS, dan ada bukti percakapan yang mengarahkan kepada lokasi barbuk (barang bukti)," ujarnya.
Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, lanjut Khrisna, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok. Berdasarkan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial JZ.
"Kemudian tersangka kedua, JZ, ditangkap Minggu (29/1) sekitar pukul 01.30 WIB, di depan rumah tersangka UBS, Kelurahan Tirto, Pekalongan Barat. Selanutnya UBS dan JZ beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Batang untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Khrisna.
Khrisna menyebut barang bukti sabu yang disita seberat 0,50 gram. Selain itu, barang bukti lainnya berupa dua buah handphone berikut simcard, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu buah kartu ATM.
"Modus yang digunakan sistem tempel. Pembeli sudah diberi info lokasi narkotika di mana. Pembeli ini nantinya mencari barang sesuai petunjuk itu. Setelah dicari petugas ketemu satu klip sabu yang dilapisi lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok di sekitaran Kauman," jelasnya.
Khrisna menambahkan, UBS dan JZ didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Status kedua tersangka, mereka didakwa pasal 127. Ini pasal yg mengindikasikan dua tersangka ini memiliki kemungkinan sebagai penyalahgunaan. Namun, kami juga masih akan memastikan lewat asesmen terpadu. Prosesnya tim ini melibatkan pihak luar dari polres, kejaksaan, medis. Akan dilihat sejauh mana tingkat ketergantungannya, ringan, sedang atau berat, itu dari sisi medis. Dari sisi hukum, apakah tersangka memiliki keterkaitan terhadap jaringan atau sindikat. Hasil asesmen akan jadi rekomendasi dalam proses hukum,” ujarnya.