Home Hukum Peradi-Malaysian Bar Bahas Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas

Peradi-Malaysian Bar Bahas Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas

Jakarta, Gatra.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan organisasi advokat Malaysia, Malaysian Bar menghelat seminar internasional soal restrukturisasi dan kepailitan lintas batas bertajuk “Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesia and Malaysia's Perspective.

Seminar yang dihelat secara hybrid dari DPN Peradi, Jakarta, pada Kamis (2/2) tersebut, merupakan rangkaian dari kegiatan kunjungan jajaran teras Malaysian Bar (MB) di DPN Peradi serta ke beberapa lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia.

Ketum Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, seminar ini sangat penting bagi advokat Peradi dan MB untuk mengetahui dan memahami hukum di kedua negara sehingga mereka mempunyai gambaran jika menangani suatu perkara di kedua negara tersebut.

Baca Juga: Organisasi Advokat Malaysia Kunjungi Peradi dan Tingkatkan Kerja Sama

“Seminar ini menjadi platform bagi kedua asosiasi pengacara untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam restrukturisasi atau kepailitan lintas batas,” ujarnya.

President of MB, Karen Cheah Yee Lynn, menyampaikan, seminar internasional ini merupakan hasil koloborasi antara Peradi dengan MB. Restrukturisasi dan kepailitan lintas batas ini kian menarik, imbas dari perkembangan ekonomi dan globalisasi, termasuk dampak Covid-19 di berbagi negara, khususnya di regional Asia Tenggara dan umumnya di dunia.

Webinar yang dipandu oleh moderator Wakil Sekretaris Bidang Kerja Sama Internasional Peradi, Andi Yusuf Kadir; kata sambutan dari Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Internasional Peradi, Khairil Poloan; dan dibuka oleh Ketua Komisi Pengawas DPN Peradi, Komjen Pol. (Purn) Saud Usman Nasution; ini menghadirkan dua pembicara, yakni Ketua Bidang Kerja Sama Internasional Peradi, Johannes C. Sahetapy?-Engel; dan Chairperson International Professional Service Committee Malaysian Bar, HR. Dipendra.

Latar belakang seminar internasional ini berakat dari pentingnya advokat menguasai berbagai hukum atau aturan di negara-negara lain. Ini kian penting ketika Covid-19 menghantam dunia dan mengganggu perekonomian, temasuk perdagangan antarnegara.

Dalam kasus tertentu, tindakan drastis ini tidak cukup dan perusahaan terkait perlu merestrukturisasi kewajiban mereka kepada kreditornya. Dalam kasus-kasus ekstrem tertentu, kreditor dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk mengajukan kepailitan atau restrukturisasi di pengadilan hukum yang relevan.

Karena banyak perusahaan Malaysia memiliki kepentingan di Indonesia dan perusahaan Indonesia juga memiliki kepentingan bisnis di Malaysia, ada kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini dapat terlibat dalam kepailitan atau restrukturisasi di Malaysia atau Indonesia.

Johannes C. Sahetapy-Engel, mengatakan, restrukturisasi dan kepailitan lintas batas bukanlah hal mudah, mengingat setiap negara dan lembaga pengadilannya memiliki rezim hukum dan peraturan tersendiri.

Ia menjelaskan, karena restrukturisasi dan kepailitan lintas batas terkendala hukum yang berbeda-beda di setiap negara, maka ada prinsip universalitas, yakni semua negara sepakat untuk terikat dalam suatu hukum universal, sehingga tidak terjadi perbedaan pesepsi dan implementasi hukum di semua yuridikasi.

Kemudian, lanjut dia, ada prinsip teritorialitas, yakni suatu hukum hanya akan berlaku terhadap orang dan barang atau harta yang berada di dalam suatu negara atau wilayah.

Baca Juga: Peradi Minta Jokowi Benahi Persoalan Bidang Hukum

Sementa itu, Dipendra menyampaikan contoh perkara perdata antara dua perusahaan dari Indonesia dan Malaysia yang diputus peradilan Indonesia. Peradilan Malaysia dapat mengakui putusan pengadilan negara lain di bawah hukum umum, jika angka dalam putusannya bersifat pasti, final atau inkracht, dan konklusif.

“Setelah persyaratan di atas terpenuhi, pengadilan Malaysia akan membuat keputusan yang mengakui keputusan asing, kecuali kalau ada pembelaan yang berkelanjutan yang diajukan untuk menentang pengakuannya,” kata dia.

Seminar ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus Peradi, yakni Wakil Ketua Umum Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler Zul. Armain Aziz, Sekretaris Komisi Pengawas Ika Rahmawati, Wakil Bendahara Umum Rielen Pattiasina, Sekretatis Bidang Nixon D. Sipahutar, Wakil Ketua bidang Publikasi, Humas dan Protokoler Novita Lestari, dan Ketua Bidang kordinasi Internal YLC Peradi, Despa Siregar, serta sejumlah pengurus MB dan advokat dari Peradi dan MB, baik luring dan daring.

133