Jakarta, Gatra.com- Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai mutasi terhadap Kompol D terkait kasus nikah siri dengan wanita yang terlibat dalam kecelakaan mahasiswi di Cianjur merupakan bentuk sanksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Mutasi memang salah satu bentuk sanksi. Bisa juga mutasi merupakan konsekuensi karena ybs sedang menjalani pemeriksaan etik,” ujar Poengky kepada Gatra.com melalui pesan teks Whatapp, Kamis,(2/2).
Kompol D disidang etik bukan hanya karena memiliki istri siri namun karena mengizinkan terduga istri sirinya masuk ke dalam rombongan yang akan menuju untuk penyelidikan kasus pembunuhan berantai Wowon.
“Kalau soal dugaan kasih ijin mobil masuk rombongan lebih tepat diproses etik sebagai penyalahgunaan wewenang," kata Poengky.
Bukan hanya itu terduga istri siri Kompol D menggunakan pelat palsu lain. Kompolnas minta agar penggunaan pelat palsu itu di selidiki.
“Itu siapa yang punya kendaraan, siapa yang palsukan pelat, nah yang tanggung jawab yang punya kendaraan. Perlu dicek atas nama siapa kendaraan tersebut,” katanya.
Selain itu Poengky mengatakan Kompol D berpeluang dipidanakan asal istri sah nya melaporkan terkait dugaan perzinahan karena diketahui mempunya istri siri..
“Kalau istri sahnya lapor terkait dugaan perzinahan atau KDRT (karena diduga punya WIL) sih sudah bisa masuk pidana itu. Ada pelanggaran terhadap KUHP (perzinahan) dan pelanggaran terhadap UU KDRT,” ungkapnya.
Diketahui Kasus kecelakaan menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni (19) di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kompol D ikut terseret setelah wanita di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, Nur (22), mengaku sebagai istri kedua pamen Polda Metro Jaya.
Pengakuan Nur itu tak hanya membuat Kompol D diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Kompol D juga ditahan di tempat khusus dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya atas pelanggaran kode etik karena skandal beristri dua.
Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri karena menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Mutasi Kompol D ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023. Mutasi Kompol D dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kompol D sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat telegram nomor ST/41/I/KEP./2023 itu disebutkan Kompol D dimutasi menjadi pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.