Home Ekonomi Soal Penundaan Izin Bursa Kripto, Bappebti: Tidak Mudah, Belum Ada Contoh

Soal Penundaan Izin Bursa Kripto, Bappebti: Tidak Mudah, Belum Ada Contoh

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengungkap pihaknya menerima laporan terkait permohonan izin pendirian bursa aset kripto yang ditunda oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun pihak pelapor mengaku permohonan izin bursa aset kripto yang diajukan kepada Bappebti telah menggantung selama dua tahun dan tak kunjung diterbitkan.

Menurut Yeka, dari sisi syarat administrasi telah dipenuhi oleh pihak pelapor sesuai regulasi yang berlaku. Ia pun mengaku telah memeriksa keterangan pelapor dalam hal ini jajaran direksi PT DFX yang mengajukan izin pendirian bursa kripto kepada Bappebti.

"Tadi Bappebti menyebut bahwa statusnya belum di tolak dan belum diterima," ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Bappebti, Jakarta, Kamis (2/1).

Menurut dia, pelapor menuding Bappebti sengaja berlarut-larut menunda penerbitan izin pendirian bursa kripto. Kendati, Yeka mengatakan Bappebti memiliki kewenangan dalam membuat prosedur perizinan bursa kripto tersebut. Di sisi lain, Menteri Perdagangan pun menargetkan bursa berjangka kripto akan terbentuk di Juni 2023.

"Jadi kalau seperti itu kan hanya persoalan proses saja untuk masuk ke sana," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko berujar bahwa membentuk bursa kripto tidak mudah. Musababnya, bursa kripto dianggap sebagai hal baru yang belum dibentuk di manapun.

"Membentuk bursa kripto itu making a history, belum ada contoh," ungkap Didid dalam kesempatan yang sama.

Karena dianggap hal baru, Didid mengatakan pihaknya perlu berhati-hati untuk memutuskan penerbitan izin pendirian bursa kripto. Meskipun, kata Didid memang sudah ada sejumlah perusahaan yang mencalonkan diri kepada Bappebti untuk menjadi bursa kripto.

"Ini bukan kami sengaja nunda, memang kami belum bisa memutuskan iya atau tidak. Kesangathati-hatian ini memang mengakibat proses yang agak panjang," ucapnya.

Walaupun Ombudsman menilai prosedur administrasi sudah dilengkapi oleh pihak pelapor, kendati Bappebti, kata Didid tidak ingin bursa kripto terbentuk hanya berdasar syarat administrasi. Bappebti, kata Didid masih harus memastikan dan mempertimbangkan banyak hal di luar syarat administrasi tersebut untuk mengeluarkan izin pembentukan bursa kripto di Indonesia.

"Apakah anda puas kalau bursa kripto didirikan hanya karena pemenuhan dokumen administrasi semata?" imbuh Didid.

76