Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyoroti salah satu poin dalam replik yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami dilema yuridis dalam penyusunan tuntutan terhadap klien mereka.
Pihak Bharada E memandang, situasi dilema itu harus JPU hadapi karena masih bertumpu pada perbuatan pidana kliennya, dan bukan pada peran Bharada E sebagai seorang Justice Collaborator.
"Menurut pendapat Penasihat Hukum, dalam posisi sebagai Justice Collaborator, seharusnya penerapan Pasal Pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi menjadi hal utama, karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam mengungkap perkara," ujar Kuasa Hukum Bharada E, ketika membacakan duplik dalam persidangan hari ini, Kamis (2/2).
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Nilai Replik Jaksa Tidak Konsisten
Tim penasihat hukum yang dikoordinatori Ronny Talapessy itu memandang bahwa kontribusi dan konsistensi Bharada E dalam mengungkap klien, itulah yang seharusnya mendasari substansi tuntutan sehingga JPU dapat terhindarkan dari dilema yuridis, yang mereka sebut sebagai situasi galau.
"Bahwa dengan adanya dilema yuridis dalam uraian Penuntut Umum, sesungguhnya Penuntut Umum mengalami ketidakyakinan atau tepatnya keragu-raguan, di mana, menurut hukum, seharusnya dalam hal adanya keragu-raguan, maka yang digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi Terdakwa," ucapnya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Telah Pertimbangkan Kejujuran Bharada E dalam Tuntutan
Pihak Kuasa Hukum memandang janggal, karena JPU justru memberatkan klien mereka dengan dasar yang mereka anggap jauh dari rasa keadilan. Terlebih, menurut mereka, hal tersebut berkaitan dengan nasib serta masa depan Bharada E yang telah mengambil risiko dengan mengungkapkan kejujuran.
Pihak Bharada E menilai, tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU sesungguhnya menunjukkan bahwa JPU tidak meyakini tuntutan tersebut.
"[Hal ini] karena Penuntut Umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara, dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam sehingga Penuntut Umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," kata pihak Kuasa Hukum.
"Penuntut Umum seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, bagi Terdakwa, masyarakat, dan keluarga korban yang sudah menyuarakan agar Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya," kata Kuasa Hukum Bharada E, dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ada Dilema Yuridis dalam Tuntutan Bharada E
Sebelumnya, JPU dalam replik menyatakan bahwa mereka telah mengalami dilema yuridis dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E. Bharada E merupakan seorang Justice Collaborator yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara pembunuhan Brigadir J. Namun, mereka juga menyatakan bahwa peran Bharada E sebagai seorang eksekutor pula perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif.