Home Hukum Kapolres Masih Bungkam, Sopirnya Ditangkap Propam Gara-gara Nyambi Selundupkan BBM

Kapolres Masih Bungkam, Sopirnya Ditangkap Propam Gara-gara Nyambi Selundupkan BBM

Lewoleba, Gatra.com - Tim Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda NTT berhasil menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ke Lembata di Pantai Waijarang, Kecamatan Nubatukan. BBM selundupan itu dikirim menggunakan kapal nelayan dari Desa Boleng, Adonara, Flores Timur. Dua pelakunya adalah Bripka HL, sopir Kapolres Lembata dan Brigpol KS salah satu Kanit dilingkup Polres Lembata. Dalam melakukan aksinya,keduanya bekerja sama dengan YU alias AW seorang warga Adonara, Flores Timur.

Penangkapan penyelundup BBM ini dipimpin langsung anggota Paminal Polda NTT Aipda Untung Patipelohi bersama anggotanya Selasa 31 Januari 2023 setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditangkap Tim anggota Paminal Polda NTT mengamankan 60 jerigen berisi masing –masing 35 liter BBM.

Hasil pemeriksaan menyebutkan dua anggota pelaku penyelundupan BBM ini sudah berlangsung lama. Keduanya bekerja sama dengan YU alias AW, warga Adonara Flores Timur. Sesuai hasil interogasi terhadap YU alias AW diketahui aksi penyelundupan BBM illegal, kerja sama dengan dua anggota Polres Lembata ini sudah berlangsung lama.

Dari aksi transaksi ilegal ini sopir Kapolres Lembata Bripka HL mendapat jatah Rp 10 Juta perbulan. Semantara Kanit, Brigpol HS memperoleh jatah reman Rp500 perliter dari total setiap kali BBM yang diselundupkan..

Sejauh ini Kapolres Lembata AKBP Dwi Prasonto Handono masih bungkam. Belum mau merespon pernyataan sejumlah awak media soal selundupan BBM yang melibatkan dua anak buahnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan Tim Paminal Propam Polda berhasil menggagalkan penyelundupan BBM yang dilakukan tiga orang, dua diantaranya anggota Polres Lembata yakni Bripka HL dan Brigpol KS.

“Kasus ini sedang ditangani Bidpropam Polda NTT dan Siepropam Polres Lembata tentang dugaan adanya dua anggota yang bermain selundupan BBM illegal di Lembata. Jika terbukti, keduanya akan diberi sangsi, hukuman setimpal sesuai perbuatan. Sebagai anggota polisi sudah paham soal arahan Kapolri yakni tidak segan segan menindak tegas oknum anggota Polisi yang melakukan perbuatan melawan hukum ,” kata Kombes Pol Ariasandy ( 2/2).

341