Jakarta, Gatra.com - Massa aksi berkumpul di depan Monas dalam menggelar aksi tuntutan terhadap kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya), Kamis (2/2). Salah seorang massa aksi sekaligus anak dari Alvin Lim, Kate Lim, menuntut pembebasan Alvin Lim, pengacara korban kasus KSP Indosurya.
"Henry Surya adalah penjahat skema ponzi terbesar di Indonesia. Orang yang merampok duit masyarakat sebesar Rp 106 triliun dari ribuan masyarakat, bisa-bisanya dia divonis lepas," ujarnya di hadapan massa aksi, Kamis (2/2).
Seperti diketahui sebelumnya, persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini mulai digelar pada September 2022 lalu. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria. Namun, keduanya telah divonis bebas oleh majelis hakim dengan alasan bahwa tuntutan pidana tidak terbukti, melainkan ranah kasus perdata.
Diduga, kasus ini menimbulkan hingga 23 ribu korban yang terjerat menjadi nasabah KSP Indosurya. Total dana masyarakat yang dihimpun mencapai Rp 106 triliun. Padahal, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi karena tidak memenuhi persyaratan.
Sementara, pengacara Alvin Lim saat ini ditahan di Rutan Salemba atas kasus pemalsuan dokumen. Namun, Kate mengaku bahwa hal itu merupakan hal janggal sebab tidak ada saksi dan bukti yang mendukung tuntutan terhadap Alvin.
Alvin Lim merupakan sosok advokat yang mewakili para korban dan vokal mendorong pemenuhan hak korban KSP Indosurya. Pada Oktober 2022 lalu, ia ditahan setelah mendapat vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Kate mengaku bahwa saat ini, kondisi Alvin sedang tidak baik. Sejak ditahan, kondisinya menurun dan kerap kali sakit. Untuk itu, ia menuntut pembebasan Alvin atas kasus yang sejak prosesnya dicurigai sebagai bentuk kriminalisasi.
Selain itu, ia juga menuntut agar Henry Surya kembali ditahan. Sebagai tersangka utama, penahanan atas Henry diperlukan agar ia tidak kabur dari penyelesaian perkara.
"Alvin Lim yang membela korban malah dibungkam, bisa sampai divonis 4,5 tahun. Di Indonesia, orang yang membela korban justru dibungkam, tapi penjahat justru berkeliaran," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) perlu bersikap tegas dalam perkara ini. Hal ini dilakukan demi kepentingan korban, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia.
"MA harus mendengar aspirasi masyarakat, jangan sampai kehilangan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.