Batang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah menangkap seorang anggota DPRD Kota Pekalongan.
Anggota legislatif yang berinisial JZ ditangkap dengan barang bukti sabu.
Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan dua orang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Sabtu malam (28/1) dan Minggu dini hari (29/1) di dua lokasi berbeda.
"Tersangka berinisial UBS, usia 63 tahun, seorang pensiunan PNS. Tersangka kedua JZ, usia 53 tahun, seorang anggota legislatif," katanya, Kamis (2/2).
Menurut Khrisna, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Menindaklanjuti informasi itu, pada hari Sabtu (28/1) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNNK Batang menangkap seseorang berinisial UBS di Jalan Maninjau.
"Petugas memeriksa HP UBS, dan ada bukti percakapan yang mengarahkan kepada lokasi barbuk (barang bukti)," ujarnya.
Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, lanjut Khrisna, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok. Berdasarkan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial JZ.
"Kemudian tersangka kedua, JZ, ditangkap Minggu (29/1) sekitar pukul 01.30 WIB, di depan rumah tersangka UBS, Kelurahan Tirto, Pekalongan Barat. Selanjutnya UBS dan JZ beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Batang untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Khrisna.
Khrisna menyebut barang bukti sabu yang disita seberat 0,50 gram. Selain itu, barang bukti lainnya berupa dua buah handphone berikut simcard, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu buah kartu ATM.
"Modus yang digunakan sistem tempel. Pembeli sudah diberi info lokasi narkotika di mana. Pembeli ini nantinya mencari barang sesuai petunjuk itu. Setelah dicari petugas ketemu satu klip sabu yang dilapisi lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok di sekitaran Kauman," jelasnya.
Khrisna mengatakan, UBS dan JZ didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Status kedua tersangka, mereka didakwa pasal 127, ini pasal yg mengindikasikan dua tersangksa memiliki kemungkinan sebagai penyalahguna. Namun, kami juga masih akan memastikan lewat asesmen terpadu. Prosesnya tim ini melibatkan pihak luar dari polres, kejaksaan, medis. Akan dilihat sejauh mana tingkat ketergantungannya, ringan, sedang atau berat, itu dari sisi medis.
Dari sisi hukum, apakah tersangka memiliki keterkaitan terhadap jaringan atau sindikat. Hasil asesmen akan jadi rekomendasi dalam proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah dikabarkan menangkap seorang anggota DPRD. Barang bukti narkoba disita.
Hal itu dibenarkan Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara saat dikonfirmasi wartawan. Dia menyebut penangkapan dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Pekalongan.
"Memang benar anggota DPRD Kota Pekalongan merupakan salah satu yang diamankan," katanya, Rabu (1/2).
Saat ditanya lebih lanjut terkait identitasnya, Khrisna belum mau membeberkan, termasuk lokasi dan kronologi penangkapan. Dia hanya mengungkapkan jika anggota DPRD tersebut ditangkap sata menggunakan narkoba bersama seorang temannya.
"Untuk identitasnya kami sampaikan besok Kamis (2/2) pagi pas gelar perkara di BNN Kabupaten Batang. Nanti akan kami jelaskan semua kronologisnya," tandasnya.