Home Hukum Tepis Isi Replik Perkosaan Hanya Khayalan, Pengacara Putri Candrawathi: Dalil yang Keji

Tepis Isi Replik Perkosaan Hanya Khayalan, Pengacara Putri Candrawathi: Dalil yang Keji

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi membantah salah satu poin dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa kekerasan seksual yang disebut dialami oleh klien mereka adalah sebuah khayalan yang sarat akan siasat jahat. Mereka pun menyebut pernyataan tersebut sebagai suatu dalil yang keji.

"Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan Korban (Brigadir J) terhadap Terdakwa (Putri) hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat, merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan Terdakwa sebagai korban untuk kedua kali atau [mengalami] double victimization," ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sarmauli Simangunsong ketika membacakan duplik dalam persidangan hari ini, Kamis (2/2).

Dalam kesempatan tersebut, pihak Putri Candrawathi pun menuding jika tim Penuntut Umum lah yang berhalusinasi, sehingga mereka dapat membuat tuduhan atas istri Ferdy Sambo itu tanpa didasari alat bukti.

"Justru Penuntut Umum sendirilah yang tampaknya sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti yang dapat membuktikan tuduhan Penuntut Umum tersebut," kata Sarmauli.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Putri juga menganggap pihak JPU telah mencampuradukkan dua hal. Pertama, fase skenario Ferdy Sambo, yang menyatakan bahwa peristiwa tembak-menembak terjadi akibat pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Kedua, peristiwa pelecehan seksual yang disebut sebenarnya, yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7).

"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum," ujar Sarmauli, dalam persidangan.

Adapun, fase yang dimaksudkan dalam duplik mereka merupakan tiga babak dalam rangkaian kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fase pertama, adalah fase rangkaian peristiwa tindak kekerasan seksual yang disebut terjadi di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7).

Fase kedua, adalah fase setelah terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Di mana, menurut Kuasa Hukum, Putri Candrawathi sejak awal menolak untuk setuju dengan skenario tembak-menembak akibat pelecehan yang disusun suaminya. Putri pun akhirnya terpaksa mengikuti arahan Sambo untuk menyetujui skenario tembak-menembak itu.

Fase ketiga, merupakan fase di mana Ferdy Sambo telah mengakui bahwa ia telah menciptakan skenario tembak-menembak itu kepada Tim Khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri terkait peristiwa pembunuhan tersebut.

119