Jakarta, Gatra.com - Massa aksi damai kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) menuntut pengusutan kembali atas kasus ini. Hal ini menyusul divonis bebaskannya dua tersangka, Henry Surya dan Jube Indria.
"Kami berkumpul di sini karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan pelaku. Kami meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa kasus ini," ujar Adi Gunawan, salah seorang tim kuasa hukum saat berorasi di hadapan massa aksi di Jakarta, Kamis (2/2).
Aksi damai ini merupakan aksi kedua yang digelar di tahun ini. Pada Rabu (4/1) lalu, korban KSP Indosurya juga menggelar aksi damai usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aksi kali ini diikuti oleh puluhan massa aksi dari berbagai daerah dan perwakilan masyarakat. Beberapa tuntutan yang dibawa yakni mendukung perjuangan korban investasi bodong, menyeret pelaku kejahatan skema ponzi ke pengadilan, menolak kriminalisasi kuasa hukum para korban, hingga penegakan hukum dari seluruh lembaga penegak hukum.
Usai vonis bebas Henry Surya, korban meminta MA untuk memeriksa kembali kasus ini. Selain itu, massa aksi juga menuntut pemerintah untuk memeriksa hakim yang memutus perkara.
"Kami minta MA segera memeriksa perkara. Kalau perlu, copot hakim yang memutus perkara. Adili kembali Henry Surya," tegasnya.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya Cipta dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria. Namun, keduanya telah divonis bebas oleh majelis hakim dengan alasan bahwa tuntutan pidana tidak terbukti, melainkan ranah kasus perdata.
Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini mulai digelar pada September 2022 lalu. Kasus ini telah merugikan lebih dari 6000 korban yang asetnya tidak bisa diambil. Total kerugian diduga mencapai Rp 16 triliun.