Yogyakarta, Gatra.com – Sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai area operasi karena kesadaran penduduknya pada aspek keamanan rendah. Dalam sebulan, dari 25 tempat kejadian perkara, komplotan itu membawa lari 30 sepeda motor.
Aksi sindikat asal Lampung Timur ini berakhir setelah penangkapan terhadap tiga pelaku dan dua pembawa barang curian dilakukan oleh Polresta Yogyakarta, Rabu (1/2) dini hari.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan pencurian motor yang terjadi di wilayah Kotagede dan dua lainnya di kecamatan Umbulharjo serta Gondokusuman,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, Kamis (2/2).
Ketiga pelaku aksi pencurian motor ditangkap terpisah. Muhammad Isak dan Muhammad Hasan ditangkap di sebuah kontrakan daerah Paliyan, Gunungkidul, kemudian Kadek Ariawan, ditangkap di Jalan Wonosari.
Saat penangkapan di Paliyan, polisi turut menciduk Rendi Nur Sholeh dan Andri sebagai supir serta kenek kendaraan yang akan membawa tujuh unit motor hasil curian ke Lampung.
“Modus operasinya sama. Mereka bertiga berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang tidak diamankan maksimal pemiliknya. Menggunakan kunci T, dalam lima menit mereka membawa lari sepeda motor sasaran,” jelas Archye.
Kepada Gatra.com. Archye menyatakan Yogyakarta menjadi daerah sasaran oleh pelaku karena tingkat kesadaran masyarakatnya terhadap keamanan kendaraan bermotor rendah. Ia menerangkan dalam beroperasi, para melakukan aksinya di malam hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, selama sebulan beroperasi tiga orang ini berhasil mencuri 30-an sepeda motor dari 25 TKP se-DIY. Semua kendaraan hasil curian ini akan dikirim ke Lampung.
Sebelumnya komplotan ini berhasil mengirim delapan sepeda motor pada 7 Januari dan sepuluh sepeda motor lagi pada 30 Januari. Ketujuh motor yang berhasil disita ini rencananya, Jumat (3/2) besok, akan diberangkatkan ke Lampung.
“Mereka memang menyasar sepeda motor matic, karena jenis motor ini yang paling laku di Lampung. Terkait apakah ada sindikat yang lebih besar di Lampung, kita akan melakukan pendalaman intensif,” katanya.
Pimpinan komplotan Muhammad Isak yang menderita luka tembak di kakinya mengaku untuk setiap motor yang dikirimkan ke Lampung mereka mendapat Rp2,5 juta.
“Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di kampung,” katanya.
Kelima tersangka dikenai pasal 363 KUHP Juncto 55 dan 56 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.