Jakarta, Gatra.com- Dittipideksus Bareskrim Polri kini kembali melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan hingga TPPU Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, petinggi KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas pada waktu lalu.
"Iya, sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya)," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
De Deo mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) atas hal ini. "Betul, penyelidikan. Masih kita koordinasikan dengan JPU," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah perkara yang ditelusuri. Salah satunya yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu.
Henry Surya sebelumnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.