Yogyakarta, Gatra.com – Seperangkat gamelan Felix Dody Yulianto yang berusia ratusan tahun dan sempat ditawar Rp1,2 miliar hilang dicuri dari tempat penyimpanannya di pendopo Wayang Ukir Sukasman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Satu bulan berlalu, dua pelaku pencurian ditangkap dan mengaku hasil penjualan barang curian itu hanya Rp6 juta.
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, Kamis (2/2), memaparkan kasus ini dilaporkan ke pihaknya pada 12 Desember 2022. Sementara aksi pencurian diketahui pada 8 Desember 2022.
“Aksi ini baru diketahui setelah penjaga pendopo Jojok Hadiahyono dan rekannya mendatangi pendopo. Mereka kaget mengetahui dinding dari papan GRC jebol,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, seperangkat gamelan yang hilang itu terdiri dari tiga set yakni berupa 22 peking, pangkon, saron pelog, dewung, dan wilahan.
Saat proses penyelidikan, saksi menginformasikan adanya penjualan seperangkat gamelan di media sosial. Bersama saksi, yang sebelumnya memastikan seperangkat gamelan yang dijual itu miliknya, polisi kemudian mendatangi pemilik akun bernama Aulia Irza Lubis pada 16 Januari 2023.
Dari tangan Lubis ini polisi mendapatkan informasi seperangkat gamelan itu dibeli di sebuah galeri barang-barang bekas di Kecamatan Sewon, Bantul.
“Kami mengamankan dua set perangkat gamelan yang hilang. Kami juga mendapatkan keterangan dari pemilik galeri mengenai ciri-ciri penjual gamelan lantas kita lakukan pelacakan,” lanjut Kapolsek Sigit.
Lewat rekaman kamera pengawas, petugas memperoleh identitas satu pelaku pencurian yaitu NR alias Kadir (43) warga Pleret, Bantul. Dia terlacak karena saat menjual gamelan menggunakan jaket ojek online. Kadir ditangkap petugas pada 24 Januari 2023.
Polisi kemudian mendapatkan satu nama lagi yaitu AJ alias Goweng yang lantas ditangkap di Banguntapan, Bantul. Aksi pencurian ini rupanya inisiatif warga Mantrijeron tersebut.
“Oleh kedua tersangka ini, tiga perangkat gamelan dijual Rp10 juta tapi baru dibayar Rp6 juta. Satu set gamelan lainnya kami amankan di rumah NR yang merupakan residivis kasus pencurian,” katanya.
Kedua pelaku ini nekat menggondol gamelan karena mendapat informasi alat musik itu pernah ditawar sampai Rp1,2 miliar. Padahal menurut Jojok, kerugian hilangnya perangkat gamelan itu Rp15 juta.
Jojok menambahkan seperangkat gamelan itu sudah berusia ratusan tahun. Pada 1984 ada pembeli dari Kanada datang namun dirinya tidak tahu berapa harga yang ditawarkan.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman enam tahun penjara.