Home Hukum Ditpolairud Polda Kepri Bongkar Penampungan PMI Ilegal di Batam

Ditpolairud Polda Kepri Bongkar Penampungan PMI Ilegal di Batam

Batam, Gatra.com- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri kembali mengagalkan upaya penyelundupan puluhan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal ke Malaysia melalui jalur laut di Kepulauan Riau, Rabu (1/2). Dalam penindakan tersebut, satu tersangka diringkus beserta empat calon PMI ilegal yang akan dikirim ke negeri jiran.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, pihaknya kembali berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap seorang bernama Irwansyah yang diduga sebagai penampung dalam penempatan sebanyak 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.

"Tersangka ini diamankan dari lokasi penampungan belasan calon PMI ilegal tersebut di Perumahan Bukit Airis Blok Zepa Nomor 8 Batam, Kepri. Rencananya calon PMI ilegal akan diseberangkan ke Malaysia melalui Batam," terangnya, Kamis (2/2). Baca juga: Marak Penculikan Anak, Begini Trik Menangkalnya

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan sekitar pukul 14.30 wib, setelah personil mendapat informasi lokasi penampungan calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Selain itu, istri tersangka yang bernama Ika ditetapkan juga sebagai DPO, lantaran terlibat aksi tersebut.

"Petugas berhasil amankan tersangka yang berusia 40 tahun, warga Pekanbaru, Riau ini dilokasi. Atas dasar Ketentuan UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan PMI Perairan Kepri Menuju Malaysia terus ditingkatkan," ujarnya. Baca juga: Ibu di Banyuasin Histeris Temukan Anaknya Gantung Diri​​​​​​​

Modusnya, kata Sudarsono, tersangka terlibat sebagai penampung sebelum para PMI dikirim dari Perairan Kepri menuju Malaysia, dengan mendapat keuntungan jutaan. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasio menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia dan Rupiah serta satu unit mobil.

"Seluruhnya calon PMI ini berasal dari Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat. Seluruhnya laki laki. Penindakan ini terkait Satuan Tugas Pengawasan PMI legal dan traficing serta demi mencegah masuknya Varian baru Covid 19 di Wilayah Kepri," terangnya.

Baca juga: Cegah Klaim dan Plagiarisme Motif, Kain Gambo Muba Segera Didaftarkan HAKI

Atas perbuatanya, Darsono menegaskan, tersangka Irwansyah akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

213