Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Arka Jaya Mandiri, EA, dalam kasus dugaan korupsi dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (1/2), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka HA.
Baca Juga: Korupsi Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang
Selain EA, lanjut Ketut, Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni BB selaku Konsultan Pertanahan pada Kantor SBH. Dia juga diperiksa untuk tersangka HA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.
Kejagung menetapkan tersangka HA karena diduga terlibat menandatangani dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Bukan hanya itu, lanjut Ketut pada Selasa (8/11/2022) lalu, HA juga diduga ikut menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi tersebut kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seizin dari Pemkab Serang.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirkeu Waskita Karya dan Waskita Beton Precast
Kemudian, menandatangani sejumlah dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT AMJ kepada Pemkab Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara RpRp2.583.278.721.001 (Rp2,5 triliun).
Kejagung menyangka HA melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.