Jakarta, Gatra.com – Kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus dijalankan Bea Cukai sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan terhadap masyarakat. Dalam melakukan penyelesaian terhadap barang hasil penindakan, Bea Cukai rutin melakukan pemusnahan jika barang dinilai dapat berpotensi disalahgunakan dan hibah jika dapat bermanfaat untuk kemanusiaan.
Pemusnahan barang ilegal kali ini dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Pontianak. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah Senin, 31 Januari 2023. Pemusnahan dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq.
“Pemusnahan sebanyak 9.744.900 batang rokok ilegal ini berasal dari 32 buah penindakan dari periode Juni hingga Desember 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,53 miliar,” jelas Rofiq.
Ia juga menyampaikan rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum,” ungkap Rofiq.
Ganjar Pranowo juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut memerangi rokok ilegal.
“Dengan keberadaan rokok ilegal ini tentunya sangat merugikan penerimaan negara yang seharusnya diterima. Tentunya seluruh masyarakat harus paham bagaimana ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta untuk turut memerangi peredarannya,” jelas Ganjar.
Kegiatan pemusnahan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pontianak pada Kamis (26/01). Barang yang dimusnahkan antara lain berupa rokok, minuman keras, obat-obatan, kosmetik, handphone, dan lain-lain dengan nilai total kurang lebih Rp1.017.415.074.
“Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Pontianak juga menghibahkan sejumlah barang berupa audio amplifier, cabinet, gerinda, dan lain-lain senilai kurang lebih Rp153.639.535,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Hary Prasetyo.
Barang-barang yang dihibahkan maupun yang dimusnahkan tersebut berasal dari barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta barang tidak dikuasai (BTD) barang kiriman pos. Kegiatan ini merupakan upaya pendayagunaan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial, dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan sebagai wujud implementasi tugas community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI