Padang, Gatra.com - Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang kini terancam diberhentikan, karena tak lolos verifikasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Tercatat sekitar 500 mahasiswa Unand yang terancam itu baru semester I yang bakal lanjut semester II. Namun harapan mereka untuk meraih gelar sarjana di kampus itu bakal pupus.
"Kami mengamati kasus 500 mahasiswa Unand itu dikeluarkan, atau tidak dianggap sebagai penerima KIP Kuliah," kata Kepala Keasistenan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidin pada Rabu, (1/2).
Dia mengaku, pihaknya telah mendapat informasi bahwa perwakilan mahasiswa itu akan melapor ke Ombudsman. Jauh dari itu, pihaknya juga sudah menghubungi pendamping mahasiswa untuk datang menyampaikan laporan.
Alasan persoalan ini, lanjutnya, agar pihaknya bisa segera mencek masalah yang terjadi di Unand. Tujuannya untuk mengetahui permasalahan yang terjadi, mulai dari pendataan, hingga kuota yang tersedia.
"Misalnya apakah Unand memeriksa data sejak awal penerimaan. Apakah terdata di DTKS, kok tiba-tiba, dan tidak dianggap di DTKS," terangnya.
Selain itu, masalah ini apakah kemungkinan ada pengurangan jumlah kuota. "Misalnya Unand ini ada kuota 2000, ternyata di semester dua hanya 1.500, jadi Unand harus kurangi," jelasnya.
Menurutnya, persoalan ini bisa saja terjadi karena mahasiwa sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi setelah mendaftar data mereka terlempar dari DTKS itu, sementara DTKS ini ada di Dinsos daerah.
"Kabarnya Unand sudah melakukan survei. Kabar seperti ini harus di-cear-kan. Jadi saya kira tempatnya melaporkan memang Ombudsman," ujarnya.
Adel juga berpesan, agar mahasiswa melaporkan ke Ombudsman. Sebaliknya, pihak kampus juga tidak perlu merasa tertekan. Apalagi, sering kali mahasiswa melapor ke pihak kampus yang justru merasa tertekan.
"Biarkan saja mahasiswa melapor ke Ombudsman. Kali imi saya berharap Unand suportif, biar bisa diperiksa," tutupnya.