Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik perjudian online yang dilakukan dari dalam 2 Apartemen mewah di Kota Batam.
Dalam proses penindakan, polisi berhasil meringkus 3 orang tersangka berinisial H (32 tahun), I (34 tahun) dan A (42 tahun).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes.Pol. Nasriadi mengatakan, awalnya unit cyber crime mencium adanya aktivitas perjudian secara online yang dilakukan dari Batam.
Setelah melakukan patroli cyber, ternyata benar pihaknya menemukan adanya praktik judi yang dilakukan oleh 3 orang warga Batam tersebut.
"Ketiga tersangka ini sebenarnya operator judi online di Vietnam, Filipina dan Malaysia. Karena seluruhnya warga Batam mereka pulang kampung untuk merayakan Imlek, dan mengoperasikan aplikasi tersebut dari Apartemen Aston Batam dan Victoria. Dari sana ketiganya mengoperasikan praktik judi melalui server di luar negri," katanya, Rabu (1/2).
Modusnya, kata Nasriadi, Ketiga tersangka sebagai operator website judi, menerima uang taruhan dan mencari pemain dengan melakukan registrasi untuk mendapat akun di dalam website. Tersangka baru beroperasi selama satu bulan terakhir dengan omset pendapatan sekitar Rp 99 juta per hari.
"Tersangka melakukan aktivasi akses online untuk terkoneksi dengan situs judi di Filipina dan Malaysia. Makanya terdeteksi saat petugas melakukan patroli cyber, dan ip address diketahui berada di Kota Batam. Berdasarkan itu, petugas langsung melakukan pengamanan di lokasi tersebut," ujarnya.
Nasriadi menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 42 UU ITE tentang penyelenggara telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang diselenggarakannya untuk kepentingan dan keuntungan dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.