Home Hukum Hamili Anak Tiri, Ancam Korban Berbohong dan Menuding Anggota TNI Sebagai Pelaku

Hamili Anak Tiri, Ancam Korban Berbohong dan Menuding Anggota TNI Sebagai Pelaku

Kefamenanu, Gatra.com - Nasib naas dialami oleh Bunga (nama samaran), gadis belia berumur 14 tahun asal Desa Nilulat, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT. Siswi kelas III SMP ini harus berhenti sekolah karena dihamili Bapak tirinya Nikson Oematan ( 45). Usia kandungannya saat ini sudah 5 bulan.

Lebih naas lagi, setelah hamil, Bunga diancam, dipaksa ayah tirinya Nikson untuk menyebut orang lain sebagai pelaku kebejatan tersebut. Dia minta Bunga untuk mengaku dihamili seorang tentara yang betugas di tapal batas antar negara Indonesia Timor Leste dan sudah pindah tugas.

Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukson Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober membenarkan kasus Nikson Oematan menghamili anak tirinya, Bunga.

“Pelaku, Nikson sudah kami tangkap hari ini 31 Januari 2023. Juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Iptu Fernando Oktober ( 31/1)

Lebih lanjut Iptu Fernando membeberkan, korban Bunga sudah disetubuhi ayah titinya sejak tahun 2022 lalu. Ketika mengetahui korban hamil, Nikson memaksa untuk mengaku jika dirinya hamil karena disetubuhi secara paksa oleh salah satu anggota TNI yang bertugas di perbatasan dan saat ini sudah pindah tugas.

Karena korban menolak ancaman tersebut dan keluarga melaporkan ke polisi, akhirnya Nixon kabur dari rumah dan bersembunyi dihutan hamper sebulan hingga ditangkap 31 Januari 2023.

“Nixon mengancam dan memaksa Bunga untuk menyampaikan dia hamil karena disetubuhi secara paksa oleh seorang tentara yang tugas jaga tapal batas antar negara. Karena korban menolak akhirnya Nixson kabur dan menghilang dan baru kami tangkap,” jelas Iptu Fernando.

Nikson kata Iptu Fernando, disangkakan melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

"Tersangka, Nikson Oematan kami jerat sangkakan dengan pasal 81 UU perlindungan anak dan diancam hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Fernando.

140