Jakarta, Gatra.com – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, menyampaikan, menghormati langkah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Soesilo di Jakarta, Selasa (31/1), menyampaikan, upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang merupakan hak dari JPU. “Itu hak mereka, kita hormati itu,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Lima Pertimbangan Hukum JPU Kasasi Vonis Lepas Henry Surya dalam Perkara Indosurya
Meski demikian, lanjut Soesilo, pihaknya menilai bahwa putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar kepada kliennya itu sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu,” katanya menanggapi pandangan JPU bahwa putusan tersebut tidak tepat.
Ia menjelaskan, putusan onslag karena perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana melainkan ranah keperdataan. Pasalnya, tengah dilakukan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga.
Menurutnya, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan yang diketok oleh majelis hakim. Mereka sepakat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Henry Surya merupakan urusan perdata.
“Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, enggak ada dissenting. Jadi memang bukan tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Soesilo, total kerugian anggota KSP Indosurya adalah sejumlah Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun seperti yang disebutkan sejumlah media. Total kerugian tersebut diakui JPU sebagaimana dalam surat tuntutannya. “Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah,” ujarnya.
Menurut Soesilo, dari jumlah kerugian sebesar Rp16 triliun tersebut, yang telah dibayarkan sekitar Rp3 triliun. “Hampir 20 persennya melalui skema PKPU [Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]," jelasnya.
Baca Juga: Pengacara: Henry Surya Komitmen Selesaikan Hak Anggota KSP Indosurya
Bukan hanya total jumlah kerugian, Soesilo juga mengonfirmasi bahwa total jumlah anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan sebanyak 23 ribu seperti dilansir sejumlah media.
Menurutnya, begitu juga soal tudingan mengenai penghipunan dana masyarakat adalah tidak benar. “Dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP,” katanya.