Home Ekonomi LPS Ungkap Alasan Tingkat Bunga Penjamin di Bank Umum Naik Jadi 4%

LPS Ungkap Alasan Tingkat Bunga Penjamin di Bank Umum Naik Jadi 4%

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam nilai Rupiah di bank umum maupun di bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin. Dengan demikian, TBP bank umum menjadi 4% dan BPR sebesar 6,5%.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tingkat bunga penjamin tersebut mulai berlaku 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Menurutnya, ada sejumlah alasan LPS menaikkan tingkat bunga penjamin tersebut.

"Penyesuaian tingkat bunga penjaminan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral," ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta (31/1).

Selain menaikkan tingkat bunga penjaminan pada simpanan dalam nilai Rupiah, LPS juga menaikkan TBP pada simpanan dalam nilai valuta asing sebesar 25 bps menjadi 2%.

Purbaya menuturkan, kenaikan TBP ini juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditasnya. Musababnya, saat ini volatilitas pasar keuangan dinilai masih memiliki resiko yang tinggi.

"Hal tersebut dilakukan dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Adapun sejumlah kebijakan LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, sebut Purbaya yaitu penguatan kebijakan cakupan penjaminan simpanan dari sisi batasan nominal penjaminan dan tingkat bunga penjaminan; memastikan kesiapan mekanisme early informations dalam resolusi bank saat diperlukan; serta evaluasi kelanjutan pelonggaran pengenaan denda premi penjaminan.

Purbaya menambahkan, hingga Desember 2022 ada sekitar 508,21 juta rekening nasabah yang dijamin simpanannya oleh LPS.

45