Home Hukum Sederet Kritik Tajam Pihak Ferdy Sambo Atas Replik Jaksa

Sederet Kritik Tajam Pihak Ferdy Sambo Atas Replik Jaksa

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo melayangkan kritik tajam atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (27/1) silam. Dalam duplik tersebut, mereka pun menilai replik yang disampaikan JPU tidak dapat menjawab secara yuridis nota pembelaan (pleidoi) yang pihaknya sampaikan.

Adapun, kritisi itu pun termaktub dalam duplik bertajuk “Index Animi Sermo” berarti “cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya”, yang dibacakan dalam persidangan hari ini, Selasa (31/1).

"Isi replik Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari Tim Penasihat Hukum," ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis, dalam persidangan Selasa (31/1).

Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum juga menyebut bahwa replik JPU itu telah secara sembarangan menuding pihaknya tidak profesional dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Ferdy Sambo. Bahkan, lewat repliknya itu, Tim Kuasa Hukum menganggap JPU telah menyerang kedudukan profesi advokat serta mencederai profesi penegak hukum.

"Secara serampangan Penuntut Umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa Tim Penasihat Hukum tidak profesional, gagal fokus, mempertahankan “kebohongan” Terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan Terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile," ujar Arman Hanis.

Di samping itu, pihak Ferdy Sambo juga menganggap isi replik itu menggelikan sekaligus menyedihkan. Pasalnya, menurut pihak mereka, replik tersebut dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi. Tim Kuasa Hukum pun menuding bahwa replik tersebut semata-mata lahir dari rasa frustrasi pihak Jaksa.

"Penuntut Umum terlihat frustrasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," lanjut Arman.

Arman Hanis dan pihaknya menilai, JPU dapat memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi, ahli, maupun Ferdy Sambo selama persidangan, agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.

"Sangat disayangkan, replik Penuntut Umum malah terus terjebak pada kerangka berfikir imajinatif yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif," lanjutnya.

Arman dalam dupliknya bahkan menyebut, rasa frustrasi yang dimiliki JPU saat ini telah turut menyebabkan JPU gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan 3 pilar penegak hukum yang setara, yaitu, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim. Menurutnya, kedudukan ketiga pilar tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencari keadilan.

"Namun sayangnya, semua dalil Penuntut Umum justru dibungkus dengan tuduhan imajinatif dan tidak berdasar, semata-mata untuk menutup ketidakmampuan Penuntut Umum menghadirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya," ujar Arman, dalam pengantar duplik tersebut.

170