Home Hukum Kejagung Banding Vonis Lin Che Wei Dkk Perkara Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Kejagung Banding Vonis Lin Che Wei Dkk Perkara Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Weibianto Halimdjati alias Lin Che Wei dan 4 terdakwa lainnya dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng (migor) dan produk turunannya.

“JPU mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (31/1).

Baca Juga: Terpeleset Minyak Goreng Lin Che Wei Kena Satu Tahun Penjara

Ia mengungkapkan, pengajuan upaya hukum banding tersebut berdasarkan akta, yakni:

1. Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana.

2. Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor.

3. Akta Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Weibianto Halimdjati alias Lin Che Wei.

4. Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Pierre Togar Sitanggang.

5. Akta Permintaan Banding Nomor: 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Stanley MA.

“Upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis kelima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Rabu (4/1/2023), yakni:

1. Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana

Majelis hakim menyatakan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

2. Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Master Parulian Tumanggor 1 tahun dan 6 hukuman pernjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Majelis menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa Master Parulian Tumanggor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

3. Terdakwa Weibanto Halimdjati alias Lin Che Wei

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Weibanto Halimdjati alias Lin Che Wei sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis juga menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan hajelis hakim dan menghukum terdakwa Weibanto Halimdjati alias Lin Che Wei membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa Weibanto Halimdjati alias Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

4. Terdakwa Pierre Togar Sitanggang

Terdakwa Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Kemudian, dijatuhi pidana denda terhadap sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim dan menghukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa Pierre Togar Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

5. Terdakwa Stanley MA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: Saksi: Lin Che Wei Bukan Bagian dari Struktur Kemenko Perekonomian

Kemudian, majelis menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Stanley MA sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menyatakan terdakwa Stanley MA terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

199