Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron atas nama Akbar Antoni (AA) di Malaysia. Antoni merupakan penyelundup 179 kilogram narkotika jenis sabu dari Negeri Jiran.
"Pemulangan dari DPO atas nama AA. Yang mana ini pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 179 kilogram sabu di daerah Aceh yang dikendalikan saudara AA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (31/1).
Ramadhan mengatakan, pemulangan tersangka Akbar merupakan kerja sama dari Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kepolisian Malaysia.
Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungapan kasus peredaran gelap yang diperintahkan Akbar telah dirilis pada awal bulan Oktober 2022.
Ia menjelaskan, saat itu Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka dengan transportasi darat, Mobil Avanza yang membawa barang bukti di 179 kg narkotika sabu.
Saat itu, telah ditangkap seorang tersangka inisial F atau Fatahilah.
"Nah saudara Fatahila perannya saat itu penjemput darat yang mengendalikan waktu itu kami amsukan ke DPO, yang mengendalikan transportasi ini adalah saudara Akbar Antoni," ucapnya.