Jakarta, Gatra.com – Sinergi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara gencar. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang ilegal dan memberikan kesempatan menjalankan usaha secara adil bagi pihak yang menaati ketentuan perundang-undangan.
Penindakan terkini dilakukan oleh Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Lampung.
“Dari kedua penindakan yang dilakukan unit vertikal Bea Cukai ini sebanyak 4.150.000 juta batang rokok ilegal,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (24/01) di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
“Sebanyak 1.590.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk menjadi target operasi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan rokok tersebut dalam keadaan tanpa pita cukai. Nilai barang bukti ditaksir lebih dari Rp1,9 miliar,” tambah Hatta.
Bea Cukai Lampung turut menambah deretan penindakan Bea Cukai terhadap rokok ilegal. Sebanyak dua penindakan telah dilakukan pada 9 dan 16 Januari 2023.
“Aksi pengejaran terhadap supir yang kedapatan membawa rokok polos. Petugas berhasil menghentikan mobil yang menjadi target operasi di Jalan Lintas Timur Lampung Selatan,” tambah Hatta.
Penindakan yang dilakukakn pada 9 Januari 2023 tersebut berhasil mengamankan 960.000 batang rokok ilegal.
Penindakan kedua dilakukan terhadap sebuah truk di Jalan Arteri Pelabuhan Bakauheni.
“Modusnya adalah dengan membawa muatan berupa buah mangga. Namun setelah dicek oleh petugas, peti-peti buah tersebut kosong dan hanya digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi muatan rokok ilegal yang ada di bagian lebih dalam pada muatan truk tersebut,” ujar Hatta.
Gencarnya penindakan yang dilakukan Bea diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, serta diharapkan dapat dipandang sebagai peringatan terhadap pelaku pelanggaran agar tidak lagi mengedarkan, menjual ataupun membeli rokok ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI