Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah dan menangkal (cekal) 23 orang dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.
“Dari 23 yang kita pencekalan ini, punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/1).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pejabat PT Huawei Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo
Namun Ketut menyampaikan penyidik mencekal puluhan orang tersebut karena keterangannya sangat signifikan dan berada di Indonesia ketika penyidik memanggil mereka untuk dimintai keterangan.
“Saya enggak mengatakan berpotensi [tersangka] tapi sangat signifikan keterangannya untuk ungkap perkara ini,” katanya.
Artinya, lanjut Ketut, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo tersebut. “Tergantung penyidik yang menentukan,” ujarnya.
Sedangkan saat ditanya apakah ada potensi penetapan tersangka baru, Ketut tidak menampik karena penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Namun demikian, ini tergantung dari hasil penyidikan dan bukti. “Ya saya yakin, kemungkinan ada lah gitu,” ujarnya.
Ia menyampaikan, penyidkan kasus dugaan korupsi BTS 4G ini masih terus berjalan. Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa 10 orang saksi. Saat ini, ada sekitar 50 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Plt Direktur Pengendalian Pos Kominfo terkait Pencucian Uang Korupsi BTS 4G
“Sudah empat tersangka kita lakukan penetapan tersangka dan lakukan penahanan dan saksi-saksi juga lagi kita lakukan periksa, terutama terkait kerugian negara,” katanya.
Ia berharap penyidikan keempat tersangka yang sudah ditahan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo ini segera rampung dan perkaranya segera disidangkan di pengadilan.