Jakarta, Gatra.com - Tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf menegaskan bahwa tindakan klien mereka untuk membawa pisau ketika bertolak dari kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, hingga tiba di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta, semata-mata bertujuan untuk melindungi diri.
Penasihat Hukum pun menepis kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa tindakan Kuat untuk membawa pisau itu merupakan peristiwa yang tidak perlu dibuktikan karena telah diketahui umum. Mereka menyebut dalil tersebut sesat dan didasari oleh logika yang keliru.
"Sebab, tidak semua orang yang membawa pisau bertujuan untuk membunuh seseorang dan atau untuk melakukan suatu tindakan kriminal," ujar Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan duplik, Selasa (31/1).
"Tim Penasihat Hukum menegaskan kembali, sesuai dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa tujuan terdakwa membawa pisau ke Jakarta adalah upaya maksimal terdakwa untuk melindungi diri terkait dengan adanya perselisihan antara terdakwa dengan korban," lanjutnya.
Di samping itu, tim penasihat hukum membantah bahwa tindakan klien mereka itu berkaitan dengan peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, menurut mereka, pisau tersebut tidak turut Kuat Ma'ruf bawa ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan itu.
"Perlu ditegaskan bahwa pisau tersebut berada di tas dan tidak dibawa ke rumah Duren Tiga Nomor 46. Hanya disimpan di mobil Lexus LX dengan nomor polisi L 1973 ZX yang akan dipakai kembali ke rumah Magelang," tutur anggota tim penasihat hukum.
Adapun, menurut mereka, keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan. Beberapa di antaranya seperti Adzan Romer yang menyatakan bahwa ia melihat Kuat tak memegang pisau saat ia masuk ke TKP usai mendengar suara tembakan, atau Ricky Rizal yang menyatakan bahwa ia tak memperhatikan apakah Kuat membawa tas di TKP.
Dua keterangan itu pun dinilai bersesuaian dengan keterangan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang mengatakan bahwa pihaknya tak menemukan barang bukti berupa pisau pascaperistiwa penembakan tersebut.