Home Hukum Tepis Isu Perselingkuhan Putri dan Yosua, Pihak Kuat Ma'ruf: Imajinasi Penuntut Umum

Tepis Isu Perselingkuhan Putri dan Yosua, Pihak Kuat Ma'ruf: Imajinasi Penuntut Umum

Jakarta, Gatra.com - Pihak penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, kembali menepis isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihak penasihat hukum pun menilai, replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan justru memperlihatkan bahwa JPU tidak mampu membantah penolakan pihaknya atas isu tersebut.

"Pada faktanya, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," ujar anggota tim penasihat hukum yang diketuai oleh Irwan Irawan, dalam persidangan Selasa (31/1).

Penasihat hukum Kuat pun mempertanyakan sumber atas simpulan isu perselingkuhan yang JPU masukkan ke dalam surat tuntutan mereka itu. Pihaknya juga membantah klaim JPU yang menyatakan bahwa klien mereka terindikasi telah mengetahui adanya perselingkuhan tersebut.

Baca Juga: Polri Akan Tentukan Status BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Adapun dalam rangkaian peristiwa jelang pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf diketahui sempat berkata pada Putri dengan kalimat "Ibu harus lapor Bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga" beberapa waktu setelah terjadinya dugaan kekerasan seksual kepada Putri. 

Kalimat itulah yang kemudian dinilai Jaksa sebagai suatu indikasi bahwa Kuat Ma'ruf telah mengetahui adanya perselingkuhan antara keduanya.

"Akan tetapi, pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa (Kuat Ma'ruf) yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," urai penasihat hukum Kuat.

Hal tersebut mereka tuturkan berdasarkan keterangan Putri Candrawathi yang mengatakan bahwa Brigadir J telah berbuat sadis kepadanya, pada waktu diduga terjadinya kekerasan seksual, Kamis (7/7) tersebut.

Baca Juga: Majelis Hakim akan Vonis Perkara Kuat Ma'ruf pada 14 Februari Mendatang

"Oleh karena itu, terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ucap penasihat hukum Kuat.

Seperti diketahui, dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada waktu tersebut bukanlah tindak pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan sang ajudan. Keterangan Kuat Ma'ruf terkait "Duri dalam Rumah Tangga" pun menjadi salah satu poin landasan JPU dalam menyimpulkan hal tersebut.

112