Home Hukum Polri Akan Tentukan Status BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Akan Tentukan Status BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com- Polri mengatakan akan segera menentukan status Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya masih terus mendalami ihwal peran pengawasan yang seharusnya dilakukan BPOM dalam penerbitan izin edar obat.

"Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM tentunya kita sedang mendalami," ujarnya kepada Gatra.com Selasa (31/1).

Lebih lanjut, Pipit mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak BPOM. Kendati demikian, ia memastikan bakal ada tersangka baru dari pihak pemerintah dalam kasus tersebut.

"Untuk kearah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami," jelasnya.

Sampai saat ini, total ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

199