Purworejo, Gatra.com- Akibat emosi sesaat karena merasa difitnah, Tiansyah alias Boy, 35 tahun, tega menganiaya rekannya. Pria yang sehari-hari mengamen sebagai badut di perempatan Simpang Empat Monumen Jenderal Ahmad Yani (dekat Polres) Purworejo, Jawa Tengah itu kini terancam lama tak bisa bertemu putri tunggalnya yang tinggal di Jakarta.
Bahkan, saat diwawancara oleh awak media, dengan menahan tangis, pengamen badut asal Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, itu menyampaikan maaf karena belum bisa pulang kepada putrinya. "Maafkan ayah ya nak, Ayah belum bisa pulang," kata Boy dengan mata berkaca-kaca, Selasa (31/01).
Ia patut menyesal karena akibat emosi sesaat, kini diisangka dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan disangka melanggar UU Darurat karena menguasai senjata tajam.
"Saya sakit hati karena difitnah (oleh korban) difitnah memakan uang setoran ke R (pemilik persewaan baju badut). Saya dendam, saya bacok langsung. Golok saya beli seharga Rp50.000," kata Boy.
Ia mengaku sudah dua tahun menjalani pekerjaan sebagai badut. Sebelumnya ia menjadi tukang parkir di Jakarta. Sebelum sampai di Purworejo, Boy menjadi badut di Cirebon, kemudian karena sering dirazia Satpol PP, dia pindah ke Purworejo.
"Sistem kerja badut inj, tiap hari harus setor Rp30.000 ke R untuk sewa baju. Sehari saya bisa dapat Rp100.000 sampai Rp150.000. Kalau saya pakai baju badut topeng berambut kribo," ungkap Boy.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, antara korban dan tersangka sama-sama bekerja menjadi pengamen badut.
"Awal mula kejadian, Boy dan korban Hendri Suyanto sama-sama bekerja sebagai pengamen badut. Menurut keterangan tersangka, korban memunculkan isu bahwa, tersangka tidak setor uang sewa baju badut sebanyak kurang lebih Rp80 ribu. Merasa nama baiknya tercemar, Boy ditemani oleh R (melarikan diri), Sabtu (28/01) sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi kos korban di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip untuk memberi pelajaran. Cekcok pun terjadi, tersangka langsung menyabetkan golok yang dibawanya dan mengenai lengan sebelah atas korban," jelas Kasat Reskrim.
Sehari-hari, para badut yang beroperasi di beberapa perempatan lampu merah di wilayah Kabupaten Purworejo harus menyetor uang sewa pakaian sebanyak Rp30.000. Pemilik persewaan pakaian badut adalah R, warga Kutoarjo. Dari hasil menjadi badut di lampu merah, mereka rata-rata bisa mengantongi pendapatan sebanyak Rp150.000 per hari.
"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, Boy juga kedapatan membawa obat terlarang yang digolongkan sebagai psikotropika. Untuk kasus penyapahgunaan obat terlaramg ini, penanganannya kami serahlan ke Satnarkoba," lanjut Khusen.
Akibat ulahnya, Boy menghadapi sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun pemjara. Laki-laki asal Jakarta itu juga dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Boy juga harus siap disangka menyalahgunakan narkoba.