Pati, Gatra.com- Sat Reskrim Polresta Pati akhirnya angkat bicara soal dugaan kasus pemerasan yang menjerat dua wartawan bodrek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Meski kedua terlapor tertangkap basah saat membawa uang yang diduga hasil pemerasan, tetapi kasus ini terkesan seret.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, sedang melengkapi sejumlah alat bukti untuk kasus tersebut, bahkan pihaknya telah berkonsultasi dengan Dewan Pers.
"Kita tangani sesuai dengan prosedur yang berlaku, perkara tahap penyelidikan, sudah gelar perkara beberapa pekan yang lalu. Dari tahap lidik ke sidik. Kita saat ini proses melengkapi alat bukti yang lain, kemarin sempat mengaku keterangan di Dewan Pers," jelasnya saat ditemui awak media di Mapolresta Pati, Senin (30/1).
Sementara itu, pengacara korban, Nimerodi Gulo menegaskan, apa yang dilakukan oleh wartawan abal-abal berinisial A dan J adalah murni tindak pidana dan bukan sengketa pers. Sehingga pihak kepolisian diminta untuk segera menindaklanjutinya secara hukum pidana.
"Kita berharap dan dorong agar kepolisian segera menindaklanjuti, tidak perlu mengetahui wartawan terdaftar di PWI atau di Dewan Pers atau tidak kan, pun wartawan sah yang punya izin melakukan pemerasan bisa dijerat dengan pasal 365, 368 itu, tindakan pemerasan itu yang jelas perbuatan tindak pidana," ujarnya.
Diberitakan gatra.com sebelumnya, Korban dugaan kasus pemerasan yang dilakukan wartawan bodrek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, satu persatu bermunculan. Buntut dicokoknya wartawan gadungan saat memeras SPBU Tlogowungu, Kamis (8/12/2022) malam.
Kuasa Hukum Korban, Nimerodi Gulo mengatakan, ada dua lagi SPBU yang menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pria berinisial A dan J. Total kerugian yang diakibatkan kasus ini mencapai puluhan juta rupiah.
“Berarti ada tiga korban sekarang. Hari ini kita melaporkan tindak pemerasan lagi, yang mana korbannya ada inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan. Korban mengalami hal yang sama. Kerugian puluhan juta rupiah,” jelasnya saat mengadu di Mapolresta Pati, Rabu (14/12/2022) siang.