Home Hukum KPK Telisik Lukas Enembe Beberapa Pengusaha di Papua

KPK Telisik Lukas Enembe Beberapa Pengusaha di Papua

Jakarta, Gatra.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik beberapa nama pengusaha di Papua. Penyidik menanyakan seputar para pengusaha tersebut kepada Lukas Enembe yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Dari beberapa nama yang disebutkan [penyidik] KPK, Bapak Lukas hanya kenal satu nama, yaitu Lakka,” kata Petrus Bala Pattyona, Ketua Tim Litigasi Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Lukas Enembe di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga: Komisi II DPR RI Desak Mendagri Segera Cari Pengganti Lukas Enembe

Selain itu, lanjut Petrus, penyidik KPK juga menelisik soal harta kekayaan Lukas Enembe yang didapat ketika menjabat wakil bupati Puncak Jaya hingga jabatan terakhir selaku gubernur Papua.

Selain memeriksa sebagai saksi, kata Petrus, KPK memperpajang masa penahanan tersangka Lukas Enembe selama 40 hari, mulai 2 Februari–13 Maret 2023. Perpanjangan masa penahanan tersebut setelah masa penahanan 20 hari sebelumnya berakhir pada 30 Januari 2023.

“Seharusnya selesai pada 30 Januari, namun karena Bapak Lukas sempat dibantarkan selama dua hari di RSPAD, maka yang dua hari itu, tidak dihitung, sehingga masa penahanan lanjutan dimulai pada tanggal 2 Februari 2023,” ujar Petrus.

Penyidik KPK terlebih dahulu membawa Lukas Enembe ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai memeriksa yang bersangkutan. Saat akan dibawa ke Rutan, Lukas menggunakan kursi roda yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Petrus menyampaikan, kedua kaki Lukas Enembe terlihat bengkak karena dia menderita empat penyakit komplikasi, yakni stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi.

Adapun tim THAGP yang mendampingi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, yakni Petrus Jaru, Antonius Eko Nugroho, Suwahyu Anggara, dan Emanuel Herdyanto.

KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur yang berasal dari APBD provinsi tersebut.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RP). Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe terkait proyek tersebut.

Baca Juga: Usai Ditahan, KPK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp76,2 M

KPK menyangka Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Sedangkan Rijatono Lakka disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.

182