Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, terdakwa Henry Surya, yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
“Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (30/1).
Baca Juga: Ini Lima Pertimbangan Hukum JPU Kasasi Vonis Lepas Henry Surya dalam Perkara Indosurya
Terkait upaya hukum tersebut, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, meminta MA untuk memperhatikan nasib dan keadilan bagi para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya tersebut.
Ade meminta MA untuk memeriksa dan meneliti perkara tersebut secara komprehensif agar putusannya objektif dan memberikan rasa keadilan bagi para korban yang mencapai 23 ribu orang dengan total kerugian Rp106 triliun.
“Rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain mendapatkan keadilan, Ade mengharapkan uang yang sempat disetor ke KSP Indosurya dapat dikembalikan kepada para korban. “Atau aset dia [terdakwa] disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah,” katanya.
Baca Juga: Bos KSP Divonis Bebas, Bareskrim Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Indosurya
Ade juga meminta Komisi Yudisial (KY) menginvestigasi vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jabar terhadap Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KPS Indosurya, Junie Indria.
“KY punya kewenangan untuk menginvestigasi apa keputusan itu benar-benar diptuskan sesuai dengan aspek hukumnya,” ujar dia.