Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E. JPU pun menyebut bahwa pihaknya telah mempertimbangkan kejujuran Bharada E selama menjalani proses persidangan, dalam tuntutan tersebut.
“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban,” kata Jaksa ketika membacakan replik, dalam persidangan hari ini, Senin (30/1).
Jaksa pun mengatakan bahwa besaran tuntutan yang telah pihaknya ajukan dalam persidangan telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang jelas. Menurut Jaksa, hal itu sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran Bharada E dalam pembunuhan tersebut sebagaimana dakwaan JPU silam.
"Kami berpendapat, tinggi [atau] rendahnya [tuntutan] yang kami ajukan kepada Majelis Hakim terhadap Terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," ucap Jaksa.
Dengan demikian, selain poin kejujuran, JPU juga mengaku telah mempertimbangkan peran Bharada E dalam peristiwa penembakan tersebut. Di mana, Bharada E diyakini JPU telah melesatkan sejumlah peluru panas ke tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran Terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa, dalam persidangan tersebut.