Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ada dilema yuridis dalam tuntutan yang pihaknya susun untuk Richard Eliezer alias Bharada E, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis," ujar Jaksa, ketika pembacaan replik dalam persidangan hari ini, Senin (30/1).
JPU mengatakan, dilema yuridis itu berkaitan dengan posisi Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama mengungkapkan perkara pembunuhan itu, sekaligus sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.
"Di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncakan untuk membunuh korban Yosua," ujar Jaksa.
Dalam repliknya, Jaksa pun menambahkan bahwa, atas kejujuran dan keberaniannya itu, Bharada E juga dianggap telah berperan dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama dalan kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo.
"Namun, di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tambah Jaksa.
Adapun, pada persidangan Rabu (18/1) silam, JPU telah menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. Atas tuntutan tersebut, pihak Bharada E pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan Rabu (25/1) lalu.
Pembacaan replik dari JPU dalam persidangan hari ini, Senin (30/1) itu merupakan tanggapan atas pleidoi yang diajukan Bharada E dan pihaknya tersebut.