Kudus, Gatra.com – Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di awal tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini, pada hari Jumat, (20/01) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Sebanyak 112.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.
Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah kudus.
“Guna memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.30, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp144.295.800, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp97.600.912.
Setelah itu, pada hari Selasa, (24/01) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mikrobus. Sebanyak 250.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di RM Al-Barokah, Jl. Raya Welahan No.18, Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal. Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Welahan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang berhenti di Rumah Makan Al-Barokah, Gedangan, Welahan, Jepara, dan segera melakukan pemeriksaan. Potensi penerimaan negara dari penindakan kali ini sebesar Rp215.036.250. Seluruh rokok illegal, sopir (ZA), dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI