Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan total empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Adapun jumlah tersangka perorangan mengalami penambahan dua orang tersangka baru. Dua tersangka baru perorangan itu berasal dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG). Mereka adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Baca Juga: Bos KSP Divonis Bebas, Bareskrim Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Indosurya
Dua tersangka perorangan lainnya adalah buron atau tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya, yaitu dari CV Samudera Chemical. Mereka antara lain Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Baca Juga: MA Diminta Cek Lagi Bukti dan Fakta Perkara Indosurya
Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsider Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi
Diketahui, lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma; CV Chemical Samudera; PT Tirta Buana Kemindo; CV Anugrah Perdana Gemilang; serta PT Fari Jaya Pratama.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal itu terjadi akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.