Home Hukum Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Bharada E

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Bharada E

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh pihak terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu (25/1) silam.

Pasalnya, JPU memandang bahwa pleidoi yang Bharada E sampaikan tidak disusun dengan dasar yuridis yang kuat. Dengan demikian, JPU menilai bahwa pleidoi tersebut harus dikesampingkan.

"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata Jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Bharada E, Senin (30/1).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar majelis hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Bharada E, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Rabu (18/1) silam, yakni pidana penjara 12 tahun.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," imbuh Jaksa.

Sebelumnya pihak Bharada E telah membacakan nota pembelaannya pada Rabu (25/1). Nota pembelaan itu disampaikan untuk menepis tuntutan 12 tahun bui yang dilayangkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya.

50